PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri)
adalah perusahaan yang didirikan sebagai pelopor produsen pupuk urea di
Indonesia pada tanggal 24 Desember 1959 di Palembang Sumatera Selatan, dengan
nama PT Pupuk Sriwidjaja (Persero). Pusri memulai operasional usaha dengan
tujuan utama untuk melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program
pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, khususnya di industri
pupuk dan kimia lainnya. Sejarah panjang Pusri sebagai pelopor produsen pupuk
nasional selama lebih dari 50 tahun telah membuktikan kemampuan dan komitmen
kami dalam melaksanakan tugas penting yang diberikan oleh pemerintah.
Selain
sebagai produsen pupuk nasional, Pusri juga mengemban tugas dalam melaksanakan
usaha perdagangan, pemberian jasa dan usaha lain yang berkaitan dengan industri
pupuk. Pusri bertanggung jawab dalam melaksanakan distribusi dan pemasaran
pupuk bersubsidi kepada petani sebagai bentuk pelaksanaan Public Service
Obligation (PSO) untuk mendukung program pangan nasional dengan memprioritaskan
produksi dan pendistribusian pupuk bagi petani di seluruh wilayah Indonesia.
Penjualan pupuk urea non subsidi sebagai pemenuhan kebutuhan pupuk sektor
perkebunan, industri maupun ekspor menjadi bagian kegiatan perusahaan yang
lainnya diluar tanggung jawab pelaksanaan Public Service Obligation (PSO).
Sebagai perusahaan yang bertanggung
jawab atas kelangsungan industri pupuk nasional, Pusri telah mengalami berbagai
perubahan dalam manajemen dan wewenang yang sangat berkaitan dengan
kebijakan-kebijakan pemerintah. Saat ini Pusri secara resmi beroperasi dengan
nama PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dengan tetap menggunakan brand dan merk
dagang Pusri.
0 komentar:
Posting Komentar